KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit Karena itulah, sertifikat vaksin tidak muncul kendati sudah mendapat dosis vaksin. Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M . detikTravel. Selain itu, PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Bagi peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Menerapkan jaga jarak atau phsical distancing minimal 1 meter. Wajib mencuci tangan dengan sabun maupun hand sainitizer. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal. Selain itu, BKN sebelumnya juga sempat merilis beberapa Tanggal vaksin diberikan; Informasi vaksinasi dosis ke berapa; Merek vaksin yang digunakan; Nomor batch vaksin, serta; Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia. Penting diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial, karena mengandung data pribadi sensitif. Berikut 5 poin penting pernyataan pejabat BKN terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023: 1. Olah Data Belum Selesai. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen memastikan 22 surat pernyataan dari Pengguna Barang, memuat: 1) pernyataan dari Pengguna Barang bahwa: a) BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b) penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; 2) pernyataan kesediaan dari calon penyewa p6IE.

surat pernyataan tidak mengikuti vaksin